Dishub Larang Kendaraan Bunyikan Klakson Telolet di Kota Tangerang, Ini Alasannya

irfan Maulana
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melarang bus dan kendaraan lainnya untuk membunyikan klakson telolet. (Foto: MPI)

Saking antusiasnya dengan klakson telolet, banyak masyarakat yang nekat berdiri di tengah jalan untuk memperlambat laju bus agar mendapatkan momen bunyi klakson.

"Karena anak-anak yang berkumpul dan berlari-lari meminta bunyi klakson telolet ke arah melajunya bus itu berbahaya, lalu kerumunan warga ini juga menimbulkan kemacetan, jadi ikut mengganggu ketertiban umum dan orang lain," ucapnya.

Menurutnya, penggunaan klakson telolet sebaiknya dihilangkan.

"Kepolisian itu sifatnya preventif, jadi kami mengantisipasi jangan sampai ada kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Ingat, Pemprov DKI Tiadakan CFD Sudirman-Thamrin pada 26 Oktober 

Megapolitan
3 bulan lalu

Indonesia Design Week 2025: Merayakan Kreativitas, Identitas, dan Kolaborasi Global

Megapolitan
3 bulan lalu

Miris! Siswi SMP di Tangerang Dicabuli Gurunya di Sekolah

Aksesoris
4 bulan lalu

KNKT Kesulitan Awasi Klakson Telolet, Ini Masalahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal