Ditahan 20 Hari, Pengemudi Sedan Hitam Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Warga Bintaro

Komaruddin Bagja
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan penabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai tersangka. Polisi selanjutnya menahan pengemudi sedan hitam itu selama 20 hari ke depan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka berinisial MDA (19) ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Penangkapan tersebut berdasarkan pelacakan pelat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.

"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Sambodo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
20 jam lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
2 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal