JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan penabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai tersangka. Polisi selanjutnya menahan pengemudi sedan hitam itu selama 20 hari ke depan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka berinisial MDA (19) ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Penangkapan tersebut berdasarkan pelacakan pelat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.
"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Sambodo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).