Ditahan, Oknum Prajurit TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Segera Diadili

Jonathan Simanjuntak
Oknum parjurit TNI yang menabrak pasutri hingga tewas di Bekasi segera diadili. (Foto: MPI)

BEKASI, iNews.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan anggota TNI penabrak pasangan suami istri (pasutri) Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasutri di Bekasi akan diproses secara hukum. Dia juga memastikan berkas perkara sudah diserahkan ke Oditur Militer (Otmil).

“Berkas perkara dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) sudah dilimpahkan ke Oditur Militer,” kata Hamim Tohari, Minggu (7/5/2023).

Selanjutnya, proses peradilan militer akan segera digelar terhadap anggota TNI yang diduga terlibat tabrak lari. Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan digelar.

“Selanjutnya menunggu proses peradilan,” tuturnya.

Sementara itu, oknum anggota TNI yang terlibat kini ditahan di Denpom Jaya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 3 Maret 2026 Beserta Doanya

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Kenang Sosok Try Sutrisno: Prajurit Sejati, Mengutamakan Tanah Air

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 2 Maret 2026 Beserta Waktu Isya

Nasional
4 hari lalu

Kemlu Tegaskan TNI di Gaza Bukan untuk Misi Tempur, Bisa Ditarik Kapan saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal