Ditahan, Oknum Prajurit TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Segera Diadili

Jonathan Simanjuntak
Oknum parjurit TNI yang menabrak pasutri hingga tewas di Bekasi segera diadili. (Foto: MPI)

BEKASI, iNews.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan anggota TNI penabrak pasangan suami istri (pasutri) Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasutri di Bekasi akan diproses secara hukum. Dia juga memastikan berkas perkara sudah diserahkan ke Oditur Militer (Otmil).

“Berkas perkara dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) sudah dilimpahkan ke Oditur Militer,” kata Hamim Tohari, Minggu (7/5/2023).

Selanjutnya, proses peradilan militer akan segera digelar terhadap anggota TNI yang diduga terlibat tabrak lari. Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan digelar.

“Selanjutnya menunggu proses peradilan,” tuturnya.

Sementara itu, oknum anggota TNI yang terlibat kini ditahan di Denpom Jaya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo Bertemu Panglima hingga 3 Kepala Staf TNI di Istana, Bahas Apa?

3 hari lalu

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob, Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Jakarta

7 hari lalu

Dedi Mulyadi Murka! Minta Dishub Bekasi Palak Sopir Truk Rp1,7 Juta Dipecat 

7 hari lalu

DPR Dukung Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan: Bentuk Apresiasi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal