Berdasarkan penangkapan itu, penyidik lantas mendatangi tempat kejadian perkara. Di sisi lain, pria yang belakangan diketahui sebagai Richard Muljadi itu dibawa ke labfor Polda Metro Jaya.
”Artinya, di labfor sudah diambil darah dan rambut dan kemudian tes urine. Tes urine positif kokain dan benzo (benzodiazepine),” kata Argo.
Sebelumnya Argo menyebut dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel iPhone X dan uang 5 dolar Australia. Pada uang dolar tersebut polisi menemukan sisa-sisa kokain yang menempel, sedangkan di ponsel terdapat serbuk kokain.
Berdasarkan keterangan, Richad mengaku barang haram tersebut dapat dari orang suruhan berinisial ML yang hingga saat ini masih dalam pengejaran. "Awalnya tersangka menerima barang bukti dari orang tidak dikenal atas suruhan ML (DPO)," kata Argo. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.