Ditangkap Polisi, Pelaku Tawuran di Gambir Jakpus juga Positif Narkoba

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi penangkapan (foto: Antara)

"Awalnya warga melaporkan ke Citra Bhayangkara. Terlihat ada orang bawa senjata tajam. Setelah diamankan, kemudian pelaku MAJ berikut senjata tajam jenis celurit dibawa ke Mapolsek Metro Gambir," ujarnya.

MAJ ternyata sudah berulang kali tawuran. MAJ juga terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 2 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Tragis! 2 Pelajar Terlibat Tawuran di Cikarang Tewas, Tabrak Pohon saat Coba Kabur

Buletin
6 hari lalu

Tawuran Pelajar di Cikarang Utara Tewaskan 2 Orang

Megapolitan
7 hari lalu

Tawuran Brutal di Cikarang! 2 Pelajar Tewas, 4 Kritis akibat Bacokan Sajam

Nasional
16 hari lalu

Belum Sebulan Jabat Kepala BNN, Komjen Suyudi Bongkar Jaringan Sabu Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal