Ditangkap Polisi, Pelaku Tawuran di Gambir Jakpus juga Positif Narkoba

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi penangkapan (foto: Antara)

"Awalnya warga melaporkan ke Citra Bhayangkara. Terlihat ada orang bawa senjata tajam. Setelah diamankan, kemudian pelaku MAJ berikut senjata tajam jenis celurit dibawa ke Mapolsek Metro Gambir," ujarnya.

MAJ ternyata sudah berulang kali tawuran. MAJ juga terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 2 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Meriah! Ini Suasana Parade Imlek Nusantara 2026 di Lapangan Banteng Jakpus

Buletin
15 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Nasional
16 hari lalu

Ortu Fandi ABK Kasus Sabu 2 Ton Cari Keadilan ke DPR: Bantu Saya Selesaikan Masalah Ini Pak

Megapolitan
16 hari lalu

Kronologi Mobil Lawan Arah Berujung Hancur Diamuk Massa di Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal