Ditegur Kemendagri, Pemkab Bogor Segera Hapus Denda Keterlambatan Adminduk

Antara
Ilustrasi pengurusan dokumen kependudukan. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bogor segera menghapus denda bagi masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan (adminduk) dan catatan sipil. Saat ini, aturan itu masih dikaji.

"Kami kaji lagi aturan bagaimana. Untuk denda, memang harus dihapus nanti kami revisi aturan-aturannya," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Bogor, Senin.

Menurut dia, Pemkab Bogor akan fokus memperbaiki reformasi birokrasi pengurusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, termasuk di tujuh unit pelaksana teknis (UPT).

"Ya, harus dibuat simpel. Jangan terlalu birokrasi. Kasihan masyarakat. Padahal, kami sudah siapkan UPT di wilayah untuk mempermudah masyarakat agar pelayanan makin dekat, bukan malah makin rumit," kata Iwan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menyatakan siap merevisi peraturan daerah (perda) agar disdukcapil tidak lagi memungut biaya denda dari warga yang terlambat mengurus administrasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

13 hari lalu

BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT

19 hari lalu

Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pemerintah Turun Cek Dugaan Keracunan Makanan di Jayapura

19 hari lalu

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal