Ditegur Kemendagri, Pemkab Bogor Segera Hapus Denda Keterlambatan Adminduk

Antara
Ilustrasi pengurusan dokumen kependudukan. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bogor segera menghapus denda bagi masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan (adminduk) dan catatan sipil. Saat ini, aturan itu masih dikaji.

"Kami kaji lagi aturan bagaimana. Untuk denda, memang harus dihapus nanti kami revisi aturan-aturannya," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Bogor, Senin.

Menurut dia, Pemkab Bogor akan fokus memperbaiki reformasi birokrasi pengurusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, termasuk di tujuh unit pelaksana teknis (UPT).

"Ya, harus dibuat simpel. Jangan terlalu birokrasi. Kasihan masyarakat. Padahal, kami sudah siapkan UPT di wilayah untuk mempermudah masyarakat agar pelayanan makin dekat, bukan malah makin rumit," kata Iwan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menyatakan siap merevisi peraturan daerah (perda) agar disdukcapil tidak lagi memungut biaya denda dari warga yang terlambat mengurus administrasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

Nasional
26 hari lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Nasional
27 hari lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Megapolitan
28 hari lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Nasional
1 bulan lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal