Ditegur Kemendagri, Pemkab Bogor Segera Hapus Denda Keterlambatan Adminduk

Antara
Ilustrasi pengurusan dokumen kependudukan. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Bisa saja perda itu direvisi atau diperbaharui, kami tinggal tunggu usulan dari disdukcapil karena perda itu awalnya bukan inisiatif DPRD, melainkan usulan dari eksekutif," ujarnya.

Perda yang mengatur denda administrasi kependudukan adalah Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Perda itu kan sebelumnya telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Kalau memang tidak sesuai dengan undang-undang, harusnya dikembalikan ke daerah agar bisa diperbaiki. Akan tetapi, kenyataanya lolos evaluasi," katanya Usep.

Pungutan biaya denda yang masih diterapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bogor, menurut dia, sempat membuat kesal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen DukcapilKemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

Masalahnya, dia sudah lama meminta penghapusan regulasi mengenai denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

13 hari lalu

BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT

19 hari lalu

Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pemerintah Turun Cek Dugaan Keracunan Makanan di Jayapura

19 hari lalu

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal