Rizieq Shihab tersangdung tiga kasus yang akan di sidang di PN Jaktim. Ketiga kasus itu yaitu kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, tes swab di RS UMMI Bogor, dan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.
Pada persidangan Selasa (16/3/2021) Habib Rizieq Shihab yang berada di Rutan Bareskrim Polri meminta hadir langsung di ruang sidang. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan kliennya menolak mengikuti sidang secara virtual.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," ujar Munarman, Selasa (16/3/2021).