JAKARTA, iNews.id- Sidang perdana Habib Rizieq terkait kasus kekarantinaan kesehatan ditunda lantaran terkendala sinyal. Sidang akan kembali digelar Jumat (19/3/2021).
Sidang perdana Habib Rizieq digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Selasa (16/3/2021). Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanifiah menyebut hakim meminta kliennya itu dihadirkan langsung dalam sidang berikutnya. Sebab sidang secara virtual itu gagal
"Tadi hakim perintahkan terdakwa hadir hari Jumat karena sidang online ini gagal," ujar Alamsyah di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Dia pun mengapresiasi itu. Dia berharap Habib Rizieq dihadirkan langsung di ruang sidang pada persidangan berikutnya.
Dalam sidang perdana ini, HRS dijerat tiga kasus. Kasus pertama, kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Selain Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.
Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Ada dua terdakwa lain selain Habib Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.
Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Habib Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini.