JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mulai mengajukan lebih dari 92.000 lebih nomor induk kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan pada pekan ini. Namun, bagaimana dengan nasib jemaah haji reguler yang antreannya masih terdaftar dengan KTP DKI Jakarta.
Disdukcapil DKI Jakarta menyebut bagi jemaah haji terdaftar tahun 2024 akan dikeluarkan dari penertiban. Namun, warga harus tetap mengurus pindah domisili usai berhaji.
"Untuk jemaah haji tahun 2024 yang terdaftar pada program Penataan dan penertiban dokumen kependudukan akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili karena hampir 90% sudah memiliki pasport. Namun setelah selesai ibadah haji agar segera memindahkan dokumen kependudukannya sesuai domisili," tulis Disdukcapil DKI Jakarta melalui akun Instagram seperti dilihat, Kamis (18/4/2024).
Bagi jemaah haji yang terdaftar berangkat pada 2025 diminta segera berpidah domisili. Perpindahan itu tidak mengubah kloter keberangkatan.
"Tidak mengubah kloter haji tetap berangkat dari Jakarta atau bisa memilih kloter pemberangkatan sesuai domisili yang baru," jelasnya.