JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum nonaktifkan NIK KTP warga Jakarta yang pindah domisili. Penonaktifan NIK dimulai setelah Lebaran atau April 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebut Pemprov Jawa Barat menyambut baik penertiban NIK KTP tidak sesuai domisili karena warga harus tertib administrasi kependudukan.
"Kita sedang melaksanakan penghitungan dan verifikasi, validasi, supaya kita tidak salah nanti mengambil kebijakan itu. Kita juga ada help desknya yang nanti akan bisa mengaktifkan kembali 1×24 jam bisa diaktifkan kembali," kata Joko Agus, Rabu (3/4/2024).
Joko meminta masyarakat bisa memahami kebijakan penonaktifan NIK KTP karena amanat undang-undang.
"Kemudian juga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta tentunya seperti misalnya bansos nih orang yang tidak tinggal di Jakarta tapi tetap mendapatkan itu, nah ini supaya tidak salah sasaran, itu saja," ucap Joko.