DKI Anggarkan Rp2 Miliar untuk Kaji Dampak Lingkungan Pulau Reklamasi

Wildan Catra Mulia
Pulau reklamasi teluk Jakarta (Foto: iNews)

“Jadi minggu lalu kan pak gubernur ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup. Dia angguk-angguk berarti dia sudah tahu,” ujar Marco.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di teluk Jakarta. Pulau yang belum dibangun, dihentikan pengerjaannya. Sementara pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik.

Ke-13 pulau itu adalah Pulau A, B, dan E yang dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah. Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Sedangkan, Pulau L oleh dua pengembang, yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha.

Selain itu, Pulau M dikelola oleh pengembang PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan F oleh perusahaan PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Q oleh PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Pulau H oleh pengembang PT Taman Harapan Indah. Terakhir, Pulau I oleh PT. Jaladri Kartika Eka Paksi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pemprov Jakarta Alokasikan Rp48,1 Miliar Perbaiki SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terbengkalai 2 Tahun

2 bulan lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

2 bulan lalu

Pramono Anung Buka Suara soal Tarif Transjabodetabek, Tak Semua Rute Akan Naik

3 bulan lalu

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Bali, Soroti Dampak Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal