DKI Jakarta Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Antara
Kasatpol PP Jakarta, Arifin. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tempat usaha, kafe, hotel maupun restoran di DKI Jakarta dilarang mengadakan perayaan malam tahun baru 2021. Tujuannya memutus mata rantai pandemi Covid-19.

"Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata pe 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

Menurut Arifin, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, cafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya. "Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin.

Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun. Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran samping yakni TNI dan Polri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
4 hari lalu

Super Flu Subclade K Mulai Menyerang Jakarta? Ini Faktanya!

Megapolitan
5 hari lalu

Viral Aksi Penusukan di Kemang saat Tahun Baru, Polisi Buru Pelaku

Nasional
6 hari lalu

Konsumsi Listrik Melonjak hingga 40,23 GW saat Malam Tahun Baru 2026

Megapolitan
8 hari lalu

Geger Penemuan Mayat Bayi di Kali Grogol Depok saat Malam Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal