DKI Jakarta Naik ke PPKM Level 2, Mal Boleh Buka Hanya 50 Persen

Dita Angga
Pemerintah mengizinkan bioskop di daerah PPKM Level 2 dibuka dengan 50 persen kapasitas. (Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif).

Sementara bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3) Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

4) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit;

5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Seleb
2 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Film
5 hari lalu

5 Cara Nonton Film Resmi Agar Aman dari Situs Berbahaya, Cek Sekarang!

Health
6 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal