BOGOR, iNews.id - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan juga menyatakan rencana kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total di DKI Jakarta pada Senin (14/9/2020) mendatang belum jelas. Dia tetap menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Maka dari itu, kata Iwan, Pemkab Bogor mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera menerbitkan informasi teknis peraturan PSBB total itu.
"Saya harap hari ini ada info teknis terkait pasal peraturan (PSBB Total) di DKI nya, diberikan melalui Bagian Perundang-undangan kita. Baru perbup direvisi disesuaikan dengan apa yang dibuat di Jakarta," katanya seperti dilansir di laman resmi Pemkab Bogor Jumat (11/9/2020).
Iwan mengatakan tidak ada kewajiban daerahnya ikut PSBB total. Namun dia hanya akan menyesuaikan dan kewenangannya ada di Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil khusus Bodebek yang wilayahnya menyesuaikan dengan PSBB Jakarta, kami sudah memberi kewenangan kepada bupati atau walikota untuk membuat PSBB sendiri menyesuaikan dengan DKI," ucapnya.
Jika dilihat dengan kondisi saat ini, kata politisi Gerindra itu, Kabupaten Bogor kondisi penyebaran Covid-19 tidak terlalu tinggi.
"Data saat ini, di empat RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dan 29 rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Bogor posisi okupasi penghunian tempat tidur itu terdiri hanya 30 persen," katanya.