Konsumen Sindikat Pemalsuan e-KTP di Jakarta Utara Pemohon Kredit Fiktif

Antara
Polisi membongkar kasus sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Jakarta Utara. Para tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, jasa membuat e-KTP palsu bervariasi, Rp300.000 hingga Rp500.000.

"Keuntungan pelaku sejak 2018-2020 sudah ratusan juta rupiah keuntungannya," ujar Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).

Dia menuturkan, para konsumen pembuatan e-KTP palsu sebagian besar masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, mengambil kredit fiktif hingga yang ingin menikah.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Pemilik Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat, Siapa?

Nasional
2 bulan lalu

KPK Ungkap 3 Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha untuk Umrah

Nasional
3 bulan lalu

KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto

Nasional
4 bulan lalu

Kronologi Penangkapan Tersangka Utama Sindikat Penjualan Bayi, Diringkus saat Turun Pesawat

Nasional
4 bulan lalu

Polisi Ungkap Tersangka Utama Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Lie Siu Luan alias Lily S

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal