Konsumen Sindikat Pemalsuan e-KTP di Jakarta Utara Pemohon Kredit Fiktif

Antara
Polisi membongkar kasus sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Jakarta Utara. Para tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, jasa membuat e-KTP palsu bervariasi, Rp300.000 hingga Rp500.000.

"Keuntungan pelaku sejak 2018-2020 sudah ratusan juta rupiah keuntungannya," ujar Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).

Dia menuturkan, para konsumen pembuatan e-KTP palsu sebagian besar masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, mengambil kredit fiktif hingga yang ingin menikah.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta

Nasional
3 hari lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Nasional
3 bulan lalu

Polisi Ungkap Pemilik Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat, Siapa?

Nasional
3 bulan lalu

KPK Ungkap 3 Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha untuk Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal