JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Jakarta Utara. Para tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, jasa membuat e-KTP palsu bervariasi, Rp300.000 hingga Rp500.000.
"Keuntungan pelaku sejak 2018-2020 sudah ratusan juta rupiah keuntungannya," ujar Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).
Dia menuturkan, para konsumen pembuatan e-KTP palsu sebagian besar masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, mengambil kredit fiktif hingga yang ingin menikah.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.