JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) melayangkan somasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kadis Bina Marga DKI Hari Nugroho. Somasi dilakukan terkait dengan tindakan Pemprov DKI memotong kabel optik jaringan internet secara sepihak.
Apjatel menyatakan Pemprov DKI Jakarta tidak berkoordinasi dengan mereka terkait dengan proses eksekusi pemotongan kabel tersebut. Tindakan itu jelas-jelas menyalahi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
"Pemprov telah melakukan tindakan sepihak pemotongan kabel serat optik milik anggota Apjatel. Itu menyalahi perda. Maka, kami melayangkan somasi pada Kamis (5/9/2019) kemarin ke Gubernur dan Kadis Bina Marga DKI," kata Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Dia menjelaskan, pemotongan tersebut telah menimbulkan kerusakan jaringan telekomunikasi sehingga tidak dapat berfungsi. Daerah terdampak akibat pemotongan secara sepihak itu yakni Cikini dan Kemang.
Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan revitalisasi utilitas di area trotoar dan sejumlah jaringan kabel serat optik telekomunikasi. Program tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Nomor 126 Tahun 2018.