JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut masih menunggu keputusan pemerintah pusat yang tengah mengkaji langkah efisiensi energi akibat konflik di Timur Tengah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI pada prinsipnya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait rencana kebijakan tersebut.
"Secara prinsip, Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan peraturan dari pemerintah pusat," kata Pramono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dia menjelaskan, jika kebijakan WFH diberlakukan, pelaksanaannya tidak akan dilakukan pada hari Rabu. Hal itu karena pada hari tersebut aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diwajibkan menggunakan transportasi umum.
"Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Kenapa, karena hari Rabu itu hari untuk transportasi umum. Yang pasti," ujarnya.
Pramono menuturkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait kewajiban ASN menjalankan WFH satu hari dalam sepekan.
"Kalau nanti oleh pemerintah pusat sudah diputuskan, kami akan putuskan di luar hari Rabu," katanya.