Jika nantinya telah mendapatkan surat dari Kemenaker, Dinas Tenaga Kerja DKI akan membahas dengan Gubernur Anies Baswedan. Setelah itu, Andri mengungkapkan, pihaknya akan memanggil berbagai pihak seperti Apindo, Kadin, serikat pekerja dan federasi serikat pekerja untuk menentukan langkah yang akan diambil di tengah Covid-19 ini dengan kemungkinan ditundanya pembayaran THR.
"Saya tidak bisa berasumsi, enggak berani. Kenapa? Ya mohon maaf yang sudah pasti saja kadang berubah, apalagi yang belum pasti. Yang jelas surat itu kami terus tanya pada kementerian kapan akan turun," ujarnya.
Pemerintah saat ini berusaha juga mengakomodasi keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dikabarkan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Minggu, 3 Mei 2020. Menurut Airlangga, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja saat pandemi Covid-19.
"Salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR," kata Airlangga.