DKI Tunggu Kajian Dishub terkait Penerapan Ganjil-Genap terhadap Taksi Daring

Antara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menunggu pembahasan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Korlantas Polri tentang taksi dalam jaringan (daring) terkena dampak aturan ganjil-genap yang kini diperluas di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, regulasi itu nantinya akan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan.

“Kalau enggak salah, Peraturan Menteri 118 belum ada ganjil-genap jadi masih dibahas,” kata Anies di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Mantan rektor Universitas Paramadina itu menuturkan, perluasan kebijakan ganjil-genap sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan dan mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. “Jadi kita di Pemprov DKI ingin agar kebijakan ganjil genap ini mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menggelar uji publik terkait wacana taksi daring bebas dari aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap. Uji publik itu untuk mengetahui pendapat masyarakat soal usulan dari perusahaan penyedia aplikasi dan para pengemudi taksi daring tentang pengecualian penerapan ganjil genap.

“Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan. Kemudian draf kebijakan ini kita akan uji publikkan,” ujar Syafrin, awal pekan lalu.

Dishub DKI akan menyusun kebijakan berdasarkan hasil uji publik tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan akan diimplementasikan pada bulan depan. “Kami harapkan tanggal 9 September 2019, untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum,” kata Syafrin.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Viral Pria Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tangsel, Pelaku Ternyata TNI

Megapolitan
1 hari lalu

Viral! Cekcok Gegara Senggolan Mobil, Pria di Tangsel Todongkan Senpi ke Pengemudi Taksi Online

Nasional
16 hari lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
17 hari lalu

Hore! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari saat Libur Imlek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal