DPR Dukung Tes Psikologi Jadi Syarat Penerbitan SIM, Ini Alasannya

Mula Akmal
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tes psikologi sebagai syarat penerbitan SIM. (Foto: Okezone/Dok).

JAKARTA, iNews.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung rencana Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM). Ada sejumlah alasan yang menjadi dasar DPR setuju dengan kebijakan tersebut.

Anggota Komisi V DPR Henky Kurniadi mengungkapkan, tes psikologi dapat mengetahui sejauh mana perilaku atau kecenderungan perilaku calon pengguna jalan yang ingin mendapatkan SIM. Perilaku ini penting diketahui karena akan mempengaruhi cara pengendara bersikap ketika di jalan raya.

"Perilaku berkendara juga berpengaruh terhadap jumlah kecelakaan lalin," ujar Henky di Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menguji coba penerapan tes psikologi untuk permohonan SIM pada 21-23 Juni 2018. Selanjutnya tes psikologi akan diterapkan pada 25 Juni 2018.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menuturkan, tes psikologi akan diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan, hingga perpanjang SIM.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 jam lalu

Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir

1 hari lalu

Terungkap, Begini Cara Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Raup Untung

2 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Ciracas Jaktim, 9 Sajam Disita

2 hari lalu

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Pastikan Belum Sempat Beredar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal