DPR Dukung Tes Psikologi Jadi Syarat Penerbitan SIM, Ini Alasannya

Mula Akmal
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tes psikologi sebagai syarat penerbitan SIM. (Foto: Okezone/Dok).

”Sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan,” ujar Fahri.

Dia menjelaskan, tes psikologi merujuk pada Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) serta Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Kendati mendukung, Hengky mengingatkan agar tes psikologi mesti dibuat efektif dan seefesien mungkin. Sebab, pada prinsipnya tes psikologi diadakan untuk menjawab tantangan persoalan lalu lintas.

"Sebagai alat bantu dalam menyeleksi pengguna lalin, tes psikologi jangan sampai memberatkan. Selain perlu sosialisasi yang bagus, juga harus biaya murah,” kata dia.

Hengky meminta tes psikologi dilakukan online. Dengan demikian, tes dapat dilakukan menjangkau masyarakat lebih luas. "Tes psikologi sekarang tidak perlu anggaran besar kalau sudah dilakukan secara online. Pengguna lalin tidak perlu punya laptop, dengan handphone saja bisa dilakukan," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Polda Metro Imbau Ormas Tak Sweeping Rumah Makan saat Ramadan, Ajak Bangun Rasa Toleransi

Megapolitan
7 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Pimpin Gerakan Bang Jasri, Ajak Warga Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Megapolitan
17 jam lalu

Polda Metro Petakan Titik-Titik Rawan SOTR selama Ramadan, Gencarkan Patroli

Nasional
1 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal