JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, regulasi berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan rampung akhir Januari 2025. Pasalnya, program ini akan diterapkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025 di wilayah Jakarta baik swasta maupun negeri.
Artinya, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru dimulai.
“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Dia menambahkan, Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi. Menurutnya, hal ini bertujuan agar pelaksanaan program sekolah gratis berjalan maksimal.
“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” kata politikus PKS tersebut.