"Penundaan ini untuk menghindari polemik dan potensi penyalahgunaan hak suara," tutur Mujiono.
Mujiono menekankan peran penting pengurus RT dan RW dalam memastikan data penduduk di lingkungannya. Keberanian dan ketelitian mereka sangat dibutuhkan untuk menghindari penonaktifan NIK yang keliru.
"Penonaktifan NIK secara sembarang dapat berakibat fatal bagi warga, seperti tidak bisa bertransaksi di bank dan kehilangan akses ke layanan publik," katanya.
Penataan kependudukan sesuai domisili ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2024. Warga Jakarta harus melakukan pengecekan agar mengetahui NIK dibekukan atau tidak.
“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Budi Awaluddin dikutip dari laman media sosial Instagram @dukcapiljakarta, Kamis (15/2/2024).