DPRD DKI Minta Penertiban NIK Warga KTP Jakarta Ditunda

Carlos Roy Fajarta
Rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta menuai polemik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta menuai polemik. Anggota Komisi A DPRD DKI Rio Dwi Sambodo mendesak Pemprov DKI untuk menunda kebijakan itu.

"Penonaktifan NIK yang dinilai terlalu cepat patut dipertimbangkan. Setiap kebijakan hendaknya memikirkan dampak negatif yang timbul. Jangan sampai terjadi gejolak di masyarakat," kata Rio, Senin (26/2/2024).

Sosialisasi yang minim dari Dinas Dukcapil dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai dampak di antaranya kesulitan mengakses layanan publik seperti rekening bank, BPJS Kesehatan, dan zonasi sekolah.

Rio meminta Dinas Dukcapil memastikan validitas data 194.000 KTP yang akan dinonaktifkan. 

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono menyarankan penundaan penonaktifan NIK hingga setelah Pemilu 2024 selesai.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
18 hari lalu

KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim, Dalami Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa

20 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

21 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

24 hari lalu

Warga RI Berusia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal