DPRD DKI Minta Perketat Pembatasan di Area Publik, Mal hingga Tempat Wisata

Komaruddin Bagja
Ilustrasi, salah satu pusat perbelanjaan (mal). (Foto: Dok. Sindo Media).

Selain itu, kata dia Pemprov DKI juga harus memastikan implementasi penerapan aturan pencegahan penularan Covid-19 di lapangan, termasuk perkantoran berjalan dengan benar.

"Memastikan setiap perkantoran di Jakarta mematuhi aturan WFH dan WFO sesuai ketentuan Kepgub 759 Tahun 2021 dengan melakukan sidak karena masih banyak perkantoran di DKI Jakarta yang mengharuskan karyawannya WFO," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Siap-Siap! 2.843 Loker Padat Karya Gaji UMP Jakarta Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Megapolitan
3 hari lalu

Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Jukir Tak Ber-KTP DKI bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

Megapolitan
6 hari lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

Megapolitan
9 hari lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

Megapolitan
9 hari lalu

Rano Karno Cek Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kaget 5 Hari Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal