JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengusulkan penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 180-220 orang. Usulan itu diharapkan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Wibi mengatakan, revisi regulasi perlu tetap mempertahankan kekhususan Jakarta, termasuk memastikan keterwakilan masyarakat tidak berkurang setelah perubahan status Jakarta.
"Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180–220 anggota," ujar Wibi saat bertemu dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas perubahan UU DKJ, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, Jakarta memiliki kekhususan karena tidak mempunyai DPRD di tingkat kabupaten/kota. Dengan kondisi tersebut, DPRD DKI Jakarta menjadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dari seluruh wilayah Jakarta.
Karena itu, Wibi mendorong ketentuan mengenai kekhususan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta hingga maksimal 125 persen dari batas kuota normal berdasarkan jumlah penduduk tetap dipertahankan. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007.