Dua Artis Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Ini Tarif yang Ditawarkan Muncikari

Sindonews
Yohannes Tobing
Dua muncikari tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Jakarta Utara. (Foto: SINDOnews)

Dia menyebut pasutri ini telah menjalankan bisnis prostitusi online selama setahun. Dalam kurun waktu itu pasutri ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp300 juta.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Ancaman pidanya 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Waspada! 11 Kelurahan di Jakut dan Kepulauan Seribu Berpotensi Banjir Rob hingga 10 Desember

Nasional
9 hari lalu

Kecewa Jalan Ditutup dan Tak Diberi Solusi, Warga Penjaringan Bakal Geruduk Kantor CMNP!

Megapolitan
12 hari lalu

Kebakaran di Koja Jakut, Diduga gegara Bocah 9 Tahun Memasak Lalu Ditinggal

Megapolitan
12 hari lalu

Banjir Rob di Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata Tergenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal