Dua Artis Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Ini Tarif yang Ditawarkan Muncikari

Sindonews
Yohannes Tobing
Dua muncikari tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Jakarta Utara. (Foto: SINDOnews)

Dia menyebut pasutri ini telah menjalankan bisnis prostitusi online selama setahun. Dalam kurun waktu itu pasutri ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp300 juta.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Ancaman pidanya 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
12 hari lalu

Viral Tasya Kamila Beberkan Kontribusi sebagai Penerima Beasiswa LPDP, Ini Aksinya!

Megapolitan
22 hari lalu

JPO JIS-Ancol sepanjang 466 Meter Siap Jadi Ikon Baru Jakarta Utara

Megapolitan
25 hari lalu

Waspada! Banjir Rob Mengintai Pesisir Jakarta hingga 16 Februari 2026

Megapolitan
29 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal