Dua Artis Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Ini Tarif yang Ditawarkan Muncikari

Sindonews
Yohannes Tobing
Dua muncikari tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Jakarta Utara. (Foto: SINDOnews)

Dia menyebut pasutri ini telah menjalankan bisnis prostitusi online selama setahun. Dalam kurun waktu itu pasutri ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp300 juta.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Ancaman pidanya 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Aldi Taher Operasi Benjolan di Tangan, Ada Kaitannya dengan Riwayat Kanker Limfoma?

8 jam lalu

Mengharukan, Adhisty Zara Bahagia Menjadi Ibu Baru: Lelah yang Ikhlas

8 jam lalu

8 Artis Ini Sembunyikan Wajah Anak, Alyssa Daguise Paling Disorot!

9 jam lalu

Syifa Hadju Pasang Badan Bela Alyssa Daguise: Tolong Hormati Privasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal