Dua Artis Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Ini Tarif yang Ditawarkan Muncikari

Sindonews
Yohannes Tobing
Dua muncikari tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Jakarta Utara. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Polisi terus menelusuri dugaan kasus prostitusi online setelah penangkapan dua artis berinisial ST (27) dan MA (26) di hotel kawasan Jakarta Utara. Dua orang berinisial AR dan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka muncikari dalam kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan muncikari AR dan CA memasang harga puluhan sampai ratusan juta kepada pria hidung belang. Dua muncikari yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Yang bersangkutan memasang tarif sebesar Rp30 juta untuk satu orang dalam setiap kali kencan," ujar Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Selain itu, para muncikari juga menawarkan layanan lebih kepada pelanggannya. Salah satunya seperti yang dilakukan artis ST dan MA.

"Jadi perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut dengan 'threesome'. Itu tarifnya Rp110 juta dengan keuntungan bagi muncikari sebesar Rp50 juta," kata Sudjarwoko.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Waspada! 11 Kelurahan di Jakut dan Kepulauan Seribu Berpotensi Banjir Rob hingga 10 Desember

Nasional
9 hari lalu

Kecewa Jalan Ditutup dan Tak Diberi Solusi, Warga Penjaringan Bakal Geruduk Kantor CMNP!

Megapolitan
12 hari lalu

Kebakaran di Koja Jakut, Diduga gegara Bocah 9 Tahun Memasak Lalu Ditinggal

Megapolitan
12 hari lalu

Banjir Rob di Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata Tergenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal