Duduk Perkara Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Riyan Rizki Roshali
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dok. Okezone)

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.

Bahar bin Smith selanjutnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (4/2/2026) mendatang.

“Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap Awaludin.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Anggota Banser Mau Salaman Malah Babak Belur

Megapolitan
1 hari lalu

Jadi Tersangka, Bahar bin Smith Diperiksa 4 Februari 2026 terkait Penganiayaan

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Habib Bahar Bin Smith Ngaku Duda sebelum Menikah Siri dengan Helwa Bachmid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal