TANGERANG, iNews.id - Habib Bahar bin Smtih ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Bagaimana duduk perkaranya?
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat Bahar bin Smith mendatangi acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/9/2025) lalu.
“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Saat itu, korban turut hadir di lokasi acara yang sama. Namun, saat korban mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, ada sekelompok orang mengadangnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu ruangan dan mendapatkan kekerasan fisik.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar dia.