Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan aturan baru dimana dalam satu alamat rumah hanya diperbolehkan maksimal tiga kartu keluarga (KK).
Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk KK ini sebagai langkah perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta karena banyak warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta namun masih menggunakan alamat Jakarta.
Hal ini menyebabkan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah daerah riskan salah sasaran.