JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta memastikan program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta tidak berkorelasi dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penghapusan NIK baru sementara ini menyasar orang yang telah wafat.
Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin menjelaskan basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8,3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan di mana mereka memilih sesuai KTP mereka,” ujar Budi, Selasa (25/6/2024) di Jakarta.
Pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan. Budi memastikan aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.
“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” tutur Budi Awaluddin.