E-Tilang untuk Motor di Jalan MH Thamrin-Sudirman Berlaku 24 Jam

Helmi Syarif
Sindonews
Kamera pemantau lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Dia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara motor di jalan. Karena menurut data yang dimiliki, hampir 70 persen pelanggaran lalu lintas di Jakarta dilakukan oleh pengemudi motor.

BACA JUGA: Penerapan E-Tilang, Polda Metro Jaya Akan Tindak Kendaraan Pelat Non-B

Rekaman pelanggaran nantinya akan masuk dalam server di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Sistem akan mengirim bukti pelanggaran ke nomor ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Petugas kemudian akan mengirimkan bukti pelanggaran serta jumlah denda sebagai bentuk penindakan kepada pelanggar. Mereka kemudian diminta membayar denda yang sudah ditetapkan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Nasional
1 hari lalu

KPK Hanya Terbangkan 9 dari 10 Orang yang Terjaring OTT di Riau, Ada Apa?

Megapolitan
2 hari lalu

Jakarta Diguyur Hujan, Kawasan Jati Padang Banjir Lagi

Megapolitan
6 hari lalu

Siap-Siap! Layanan Air PAM Jaya di 53 Wilayah Jakarta Terganggu Mulai Besok Malam

Megapolitan
10 hari lalu

Senangnya Pramono Sebut Kualitas Udara Baik saat Event Jakarta Running Festival 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal