E-Tilang untuk Motor di Jalan MH Thamrin-Sudirman Berlaku 24 Jam

Helmi Syarif
Sindonews
Kamera pemantau lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Dia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara motor di jalan. Karena menurut data yang dimiliki, hampir 70 persen pelanggaran lalu lintas di Jakarta dilakukan oleh pengemudi motor.

BACA JUGA: Penerapan E-Tilang, Polda Metro Jaya Akan Tindak Kendaraan Pelat Non-B

Rekaman pelanggaran nantinya akan masuk dalam server di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Sistem akan mengirim bukti pelanggaran ke nomor ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Petugas kemudian akan mengirimkan bukti pelanggaran serta jumlah denda sebagai bentuk penindakan kepada pelanggar. Mereka kemudian diminta membayar denda yang sudah ditetapkan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

57 tahun lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

57 tahun lalu

Pramono Ungkap Misi Besar Menuju 5 Abad Jakarta, Ini yang Jadi Prioritas

57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal