E-Tilang untuk Motor di Jalan MH Thamrin-Sudirman Berlaku 24 Jam

Helmi Syarif
Sindonews
Kamera pemantau lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengemudi sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Sudirman, Jakarta bekerja 24 jam. Peraturan itu akan berlaku mulai 1 Februari 2020.

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah meningkatkan kinerja kamera jalan untuk merekam pelanggar lalu lintas di Jalan MH Thamrin-Sudirman. Kamera jalan ETLE sebenarnya sudah dipasang di kawasan tersebut tapi hanya bisa menindak mobil.

"Kamera canggih sudah terpasang di 10 titik. Petugas juga bekerja shift selama 24 jam. Sehingga penindakan tilang elektronik atau E-Tilang berlaku selama 24 jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (18/1/2020).

BACA JUGA: Akhir Januari 2020, Pengemudi Motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin Bisa Kena E-Tilang

Yusri Yunus menjelaskan pelanggaran yang akan ditindak yaitu melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua, dan lain-lain. "Dulu memang hanya untuk mobil, tapi sekarang kamera siap digunakan untuk menindak pengendara sepeda motor," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Senangnya Pramono Sebut Kualitas Udara Baik saat Event Jakarta Running Festival 

Megapolitan
5 hari lalu

Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Dinkes: Bisa Masuk ke Pembuluh Darah

Megapolitan
7 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bali yang Bisa Mempercepat Perjalanan dan Menghemat Biaya

Megapolitan
8 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Cianjur, Hindari Macet Puncak dan Hemat Waktu Perjalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal