JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengemudi sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Sudirman, Jakarta bekerja 24 jam. Peraturan itu akan berlaku mulai 1 Februari 2020.
Ditlantas Polda Metro Jaya sudah meningkatkan kinerja kamera jalan untuk merekam pelanggar lalu lintas di Jalan MH Thamrin-Sudirman. Kamera jalan ETLE sebenarnya sudah dipasang di kawasan tersebut tapi hanya bisa menindak mobil.
"Kamera canggih sudah terpasang di 10 titik. Petugas juga bekerja shift selama 24 jam. Sehingga penindakan tilang elektronik atau E-Tilang berlaku selama 24 jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (18/1/2020).
BACA JUGA: Akhir Januari 2020, Pengemudi Motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin Bisa Kena E-Tilang
Yusri Yunus menjelaskan pelanggaran yang akan ditindak yaitu melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua, dan lain-lain. "Dulu memang hanya untuk mobil, tapi sekarang kamera siap digunakan untuk menindak pengendara sepeda motor," katanya.