E-Tilang untuk Motor di Jalan MH Thamrin-Sudirman Berlaku 24 Jam

Helmi Syarif
Sindonews
Kamera pemantau lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengemudi sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Sudirman, Jakarta bekerja 24 jam. Peraturan itu akan berlaku mulai 1 Februari 2020.

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah meningkatkan kinerja kamera jalan untuk merekam pelanggar lalu lintas di Jalan MH Thamrin-Sudirman. Kamera jalan ETLE sebenarnya sudah dipasang di kawasan tersebut tapi hanya bisa menindak mobil.

"Kamera canggih sudah terpasang di 10 titik. Petugas juga bekerja shift selama 24 jam. Sehingga penindakan tilang elektronik atau E-Tilang berlaku selama 24 jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (18/1/2020).

BACA JUGA: Akhir Januari 2020, Pengemudi Motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin Bisa Kena E-Tilang

Yusri Yunus menjelaskan pelanggaran yang akan ditindak yaitu melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua, dan lain-lain. "Dulu memang hanya untuk mobil, tapi sekarang kamera siap digunakan untuk menindak pengendara sepeda motor," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok

Nasional
13 hari lalu

Apa Itu Banjir Rob yang Menggenangi Pesisir Jakarta?

Megapolitan
14 hari lalu

Pramono Minta Jajarannya Siaga Banjir Rob, Puncaknya Besok Pagi 

Megapolitan
23 hari lalu

3 Jalur Alternatif Tambun Jakarta, Solusi Ampuh Melibas Kemacetan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal