Pada 1 Februari 2020 Polda Metro Jaya baru akan melakukan sosialisasi kepada pengendara hingga tujuh hari. Setelah itu, penindakan hukum bagi pelanggar mulai diberlakukan.
"Nanti pada saat Februari ini kan kita sosialisasikan seminggu lah baru penindakan," ujar Fahri.
Tilang elektronik diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi asal Jakarta atau plat B. Sedangkan plat selain itu belum diberlakukan.
Dalam fase pertama, Fahri menambahkan, Polda Metro Jaya hanya memberlakukan tileng elektronik motor di tiga ruas jalan. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan.