E-Tilang untuk Sepeda Motor Akan Berlaku Februari

Irfan Ma'ruf
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar memberikan keterangan kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan untuk sepeda motor. Tilang tersebut akan resmi berlaku pada 1 Februari 2020.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda dua tidak berbeda dengan roda empat atau lebih.

"Betul (ETLE motor berlaku 1 Februari 2020). Mekanisme enggak berubah cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya saja," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).

BACA JUGA: 2020, Sepeda Motor Akan Dikenakan Tilang Elektronik

Fahri mengatakan, jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor yakni melanggar rambu lalu lintas, marka jalan dan tidak menggunakan helm saat berkendara.

Pelanggaran akan dideteksi berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kemudian konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai data dari surat-surat kendaran.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Motor
4 jam lalu

Roda Motor Bunyi Berdengung, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Megapolitan
5 jam lalu

Persija Vs Persebaya Besok, Polda Metro Imbau Pengendara Hindari Kawasan GBK

Buletin
7 jam lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
11 jam lalu

Hari Pertama ASN WFH, Polda Metro: Ada Pengurangan Volume yang Signifikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal