Ecky Pemutilasi Angela Hendriati Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

Ade Suhardi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listiantho (38) yang membunuh dan memutilasi kekasihnya, Angela Hendriati (54). (Foto: MPI)

BEKASI, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listiantho (38) yang membunuh dan memutilasi kekasihnya, Angela Hendriati (54). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yaitu hukuman mati.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2023).

Majelis Hakim menyatakan Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana. Pihaknya meyakini terdakwa melanggar Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Terpisah, juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Isnandar Nasution mengatakan pada agenda sidang penuntutan, terdakwa Ecky Listhianto (38) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.

"Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhan Majelis Hakim atas kasus pembunuhan dimaksud.

"Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

1 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator

Megapolitan
4 hari lalu

Gudang Perabot di Bekasi Ludes Dilalap Api, Diduga akibat Pembakaran Sampah

Nasional
5 hari lalu

Tampang Alvi Maulana Pelaku Mutilasi di Mojokerto, Mengaku Sangat Menyesal

Nasional
5 hari lalu

Pembunuh 5 Orang Sekeluarga di Indramayu Ditangkap!

Nasional
5 hari lalu

Kasus Mutilasi Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Korban Jadi 65 Bagian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal