Ecky Pemutilasi Angela Hendriati Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

Ade Suhardi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listiantho (38) yang membunuh dan memutilasi kekasihnya, Angela Hendriati (54). (Foto: MPI)

Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hendriati. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela Hendriati dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
9 hari lalu

Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien

Seleb
10 hari lalu

Detik-Detik Kematian Tragis Rob Reiner Terungkap! Nick Sempat Lakukan Ini

Megapolitan
10 hari lalu

Viral Pria Disekap Orang Ngaku Intel di Plaza Pondok Gede, Uang dan Motor Digasak  

Seleb
10 hari lalu

Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri

Seleb
12 hari lalu

Pembunuh Rob Reiner Akhirnya Ditangkap Polisi, Kondisinya Memprihatinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal