Ecky Pemutilasi Angela Hendriati Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

Ade Suhardi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listiantho (38) yang membunuh dan memutilasi kekasihnya, Angela Hendriati (54). (Foto: MPI)

Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hendriati. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela Hendriati dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 jam lalu

Lokomotif KA Batavia Bermasalah, Perjalanan KRL Lintas Cikarang Terganggu

3 hari lalu

Kaki Manusia Ditemukan di Kali Grogol Depok, Diduga Korban Kesadisan Saepul si Pelaku Mutilasi

4 hari lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

11 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

12 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal