Edarkan Pil Penenang, Mahasiswa Ini Sasar Karyawan Pabrik di Tangerang

Aimarani
Pelaku PIA diamankan di Mapolres Tangerang (Foto: iNews)

“Pil ini merupakan salah satu obat penenang, biasanya untuk menangani penyakit kejiwaan, efek pemakainya akan mengalami halusinasi,” kata Harley.

Menurut dia, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran pil penenang di wilayah Cibodas Baru, Tangerang. Selanjutnya, polisi menyelidiki lokasi pengedar pil berlabel Hexymer itu.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, pengakuan pelaku obat-obatan tersebut diperoleh dari Jakarta,” ujar Harley.

Selain menangkap PIA, polisi juga menyita barang bukti tujuh buah kardus yang berisikan 168.950 butir pil penenang golongan G. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika dan 119 subsider 196 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Megapolitan
14 jam lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
1 hari lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Nasional
2 hari lalu

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal