Edarkan Sabu ke Pengunjung, Karyawan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

Irfan Ma'ruf
Kapolsek Pancoran, Kompol Johanies Soeprijanto saat merilis kasus pengedaran narkoba oleh karyawan tempat hiburan malam di Jakarta. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Karyawan sebuah tempat hiburan malam berinisal AH (31) ditangkap polisi karena menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. AH mengedarkan barang haram itu kepada pengunjung sejak enam bulan lalu.

Kapolsek Pancoran, Kompol Johanies Soeprijanto mengatakan tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Terogong 2, Cilandak, Jakarta Selatan akhir bulan Juni lalu. Kepada polisi AH mengaku awalnya merupakan pengguna sabu.

"Di samping pemakai, tersangka ini juga menawarkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar Anies saat ditemui di Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Selama pandemi AH ternyata masih melakukan transaksi sabu. Polisi saat ini tengah mengejar pemasok sabu kepada AH.

"Pelaku menggunakan narkoba dengan alasan untuk meningkatkan stamina karena pekerjaan di tengah malam," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ringkus Bang Jago Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Ternyata Positif Sabu

57 tahun lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

57 tahun lalu

19 Orang Tewas dalam Kerusuhan Penjara di Sri Lanka, Diduga Dipicu Perebutan Kendali Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal