Edarkan Sabu ke Pengunjung, Karyawan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

Irfan Ma'ruf
Kapolsek Pancoran, Kompol Johanies Soeprijanto saat merilis kasus pengedaran narkoba oleh karyawan tempat hiburan malam di Jakarta. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan AH polisi menyita empat paket sabu seberat 0,48 gram. Di hadapan polisi, dia mengaku narkoba tersebut dijual dengan harga Rp400.000 kepada pengunjung.

"Didapati empat paket berisi kristal putih yang diduga narkoba. Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Pancoran," ucapnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

BNN Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Jaringan Golden Triangle, Sita 160 Kg Sabu

Seleb
11 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Seleb
12 hari lalu

Bebas Rehabilitasi Onad Ngebet Ketemu Habib Jafar, Mau Mualaf?

Nasional
13 hari lalu

Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal