Edarkan Sabu ke Pengunjung, Karyawan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

Irfan Ma'ruf
Kapolsek Pancoran, Kompol Johanies Soeprijanto saat merilis kasus pengedaran narkoba oleh karyawan tempat hiburan malam di Jakarta. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan AH polisi menyita empat paket sabu seberat 0,48 gram. Di hadapan polisi, dia mengaku narkoba tersebut dijual dengan harga Rp400.000 kepada pengunjung.

"Didapati empat paket berisi kristal putih yang diduga narkoba. Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Pancoran," ucapnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Arus Lalin di Kawasan Pancoran Macet Parah Pagi Ini di Hari Pertama Sekolah

10 hari lalu

Polisi Ringkus Bang Jago Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Ternyata Positif Sabu

10 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

10 hari lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal