Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jonathan Simanjuntak
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah DP Rp0 di Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (2/11/2024). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan menghadapi sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah DP Rp0 di Pulogebang, Jakarta Timur. Sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Senin (20/1/2025).

Sedianya sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin (6/1/2025) silam. Namun, Majelis Hakim meminta agar sidang itu ditunda selama dua pekan karena membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan.

"Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi," ujar Ketua Majels Hakim, Bambang Joko pada, Senin (6/1/2025) silam.

Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Iskandar. Ketiganya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021.

Ketiganya diduga telah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP Rp0. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:

- Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan

- Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000," kata jaksa KPK membacakan dakwaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
15 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Megapolitan
1 bulan lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Nasional
2 bulan lalu

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal