Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Yoory Corneles dengan hukuman penjara selama 5 tahun. JPU menilai, terdakwa Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"(Meminta Majelis Hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2024).