Eks Kades di Kabupaten Tangerang Korupsi Anggaran Desa, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf (Foto: Riyan Rizki)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH (50) ditangkap Polresta Tangerang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kerugian negara diperkirakan Rp1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan AH ditangkap pada Senin (16/9/2024) di kawasan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.

"Tidak direalisasikan pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun 2018 sebesar Rp1.381.321.563 dari penarikan Rp2.447.822.694,” kata Arief, Jumat (27/9/2024).

Arief menyebutkan AH menjabat Kades Gembong periode 2013-2019. Dia diduga telah menyelewengkan keuangan Desa Gembong 2018 untuk kepentingan pribadi. 

"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang," ujar dia.

Selanjutnya: Ancaman Pidana bagi Pelaku Korupsi Dana Desa

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Nasional
2 hari lalu

KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Lambat tapi Pasti

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Peringatkan Pejabat: Jangan Mark Up Gila-gilaan, Sama dengan Mencuri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal