Eks Kades di Kabupaten Tangerang Korupsi Anggaran Desa, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf (Foto: Riyan Rizki)

Dia menambahkan dugaan korupsi itu mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. 

Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.

Kini, AH dijerat denhan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” tutur dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel

Nasional
2 hari lalu

Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!

Nasional
4 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
4 hari lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal