Ekspresi 2 Preman Pemalak Marching Band TK saat Ditanya Polisi, Mukanya Pucat

Riyan Rizki Roshali
Dua preman yang viral memalak dan membubarkan marching band TK di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) (dok. istimewa)

Para preman itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi turut menyita senjata tajam berupa pisau yang digunakan salah satu pelaku.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi saat sejumlah siswa-siswi TK mengadakan kegiatan marching band sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat (14/2/2025). Lalu kedua pelaku datang dan meminta uang jatah.

"Jadi pelaku datang minta uang, alasannya buat rokok. Tapi dikatakan jika kepala sekolahnya sedang tidak ada, nanti nunggu kepala sekolah datang, tapi keduanya terus bolak-balik, akhirnya mereka marah dan melakukan aksi itu," ujar Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, dikutip Minggu (16/2/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kaget! Dokter Gia Ternyata Pernah Jadi Figuran di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan RCTI

19 jam lalu

Andre Taulany Diduga Selingkuh dengan Sinden, Maya Septha Buka Suara!

20 jam lalu

Indonesia Tak Kebagian iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max? Ini Faktanya! 

21 jam lalu

Komisi III DPR Soroti Kasus Uang Palsu 340.000 Dolar Singapura di Tangsel: Kejahatan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal