Tak ingin mobilnya diderek ke tempat penyimpanan resmi, para pemilik kendaraan termasuk trio emak-emak tersebut akhirnya memilih untuk membayar denda di tempat sebesar Rp500.000.
Petugas Dishub kemudian melanjutkan razia hingga ke kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir. Di lokasi ini, beberapa kendaraan roda empat kembali diderek karena parkir sembarangan.
Razia ini digelar menyusul kembali maraknya parkir liar yang dinilai memperburuk tata kota serta memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.