Fakta Baru Kasus Mutilasi Angela di Bekasi, Tersangka Ecky Gadaikan Sertifikat Rumah

Erfan Ma'ruf
Lokasi mutilasi Angela di Bekasi (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka M Ecky Listiantho (34) menggadaikan sertifikat rumah milik Angela Hindriarti (54), kekasih yang menjadi korban mutilasi. Dengan temuan fakta tersebut polisi memastikan motif pembunuhan tersebut harta. 

"Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan fakta terbaru dan keterangan sejumlah saksi serta bukti, Ecky juga hendak menguasai unit apartemen Angela yang berada di Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan cara ilegal dan juga menguras ATM Angela.

"Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujar Hengki

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan ada potensi tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, dia belum merinci lebih jauh perihal kemungkinan tersangka baru ini 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
1 hari lalu

Perampok SPBU Babelan Bekasi Bawa Kabur Brankas Berisi Rp130 Juta

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 12 Maret 2025

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 12 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal