JAKARTA, iNews.id - Tersangka M Ecky Listiantho (34) menggadaikan sertifikat rumah milik Angela Hindriarti (54), kekasih yang menjadi korban mutilasi. Dengan temuan fakta tersebut polisi memastikan motif pembunuhan tersebut harta.
"Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).
Berdasarkan fakta terbaru dan keterangan sejumlah saksi serta bukti, Ecky juga hendak menguasai unit apartemen Angela yang berada di Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan cara ilegal dan juga menguras ATM Angela.
"Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujar Hengki
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan ada potensi tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, dia belum merinci lebih jauh perihal kemungkinan tersangka baru ini