"Dari hasil penyelidikan terungkap SJ menjadi orang yang merencanakan sekaligus memerintahkan pembunuhan terhadap korban," kata Kombes Sumarni dikutip dari iNews Bekasi, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, penyidik menemukan adanya konflik berkepanjangan antara korban dan mantan istrinya terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta serta nafkah anak.
Polisi juga menemukan fakta bahwa SJ diduga memberikan uang secara bertahap kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta untuk menjalankan aksi pembunuhan tersebut.
HW yang ditangkap di wilayah Kota Bekasi mengakui telah menghabisi nyawa korban atas perintah SJ. Dalam pemeriksaan, dia mengaku rencana pembunuhan telah disusun sejak akhir tahun 2025.
"Pelaku mengaku telah beberapa kali memantau aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya. Perencanaan dilakukan jauh hari sebelum kejadian," katanya.